Sabtu, 18 April 2015

Soal konsep dasar IPS



SOAL UTS
1.    Jelaskan definisi istilah-istilah IIS, Social Stadies (IPS), ruang lingkup IIS, Hakekat dan tujuan pengajaran IPS.
2.    A.  Kemukakan makna individu dan masyarakat.
B.  Bagaimana hubungan antara individu dan masyarakat.
C.  Bagaimana pandangan pancasila terhadap individu dan masyarakat.
3.    A.  Jelaskan definisi pranata atau lembaga sosial.
B. Sebut dan jelaskan peran dan fungsi lembaga agama dan ekonomi sebagai   lembaga sosial.
4.    Rumuskan definisi berikut ini:
A.    Undang-undang atau hukum dan pemerintahan.
B.     Negara, Warga Negara, Warga Masyarakat.
5.    Kemukakan salah satu pokok bahasan dalam IPS (Informasinya yang berasal dari lingkungan alam dan masyarakat sekitar.















JAWABAN

1.    *Itilah-istilah IIS. Dari sisi bahasa, ilmu sosial besaral dari bahasa inggris social science. Kata social berarti sosial sedangkan kata science bermakna ilmu. Dengan demikiaan secara literal social science mempunyai makna sosial.
Jadi menurut pendapat saya, ilmu-ilmu sosial adalah ilmu yang mempelajari aspek kehidupan masyarakat, problem-problem daam masyarakat, serta bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Referensi: Achmad Sanusi,Dt,studi sosial di Indonesia (Bandung:IKIP.1971)hal.8

*Social studies. Istilah ilmu pengetahuan IPS sebagaimana dirancang dalam kurikulum 2004 memang membingungkan untuk dicarikan definisinya, karena dalam berbagai literatur, baik yang ditulis oleh ahli dari luar maupun dalam negeri, kita hanya mempunyai istilah ilmu pengetahuan sosial yang merupakan terjemahan dari social studies. Sedangkan nama IPS dalam dunia pendidikan dasar di Negara kita muncul bersamaan dengan diberlakunya kurikulum SD, SMP, SMU tahun 1975. Pada dasarnya pengertian dari IPS adalah bidang kajian atau studi tentang fenomena-fenomena yang terjadi dalam sosial kemasyarakatan yang merupakan dampak dari hubungan dan interaksi antar sesama manusia yang berlandaskan pada nilai-nilai edukatif, praktis, teoris, filsafat, dan ketuhanan.
Referensi: Achmad Sanusi,Dt,studi sosial di Indonesia (Bandung:IKIP.1971) hlm.5.

*Ruang lingkup IPS.
Ø  Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.
Ø  Konsep-konsep social atau pengertian-pengertian tentang kenyataan social dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masaalah social.
Ø  Masalah-masalah social yang timbul dalam masyarakat biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan social yang antara satu dengan yang lainnya saling berkaitan.
*Hakekat pengajaran IPS merupakan suatu integrasi dari disiplin ilmu-ilmu sosial dan disiplin ilmu lain yang relevan untuk tujuan pendidikan. Tujuan pengajaran IPS yaitu:
Ø  Untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dasar siswa yang berguna untuk kehidupan sehari-hari.
Ø  Dilihaat dari pendekatan rasionalitas yaitu untuk mengembangkan kemampuan menggunakan penalaran dalam mengambil keputusan terhadap setiap persoalan yang dihadapinya.
Ø  Supaya siswa mampu mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan sosial yang berguna bagi kemajuan dirinya sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Referensi:http://deviaahdymall.com.blogspot.com/2012/11/hakekat-dan-tujuan-IPS.html?m=1
2.    **Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata indivudu bukan berarti manusia sebagai keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan, demikian pendapat Dr. A. Lysen. Jadi individu yaitu manusia yang hidup berdiri sendiri.
*Kata “Masyarakat” sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, Musyarak. Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama. Seperti sekolah, keluarga, perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat.
**Hubungan antara individu dan masyarakat yaitu bahwa hidup bermasyarakat aadalah ciptaan dan usaha manusia sendiri. Manusia berkeluarga, ia berkelompok. Selalu membuat sesuatu dan berbuat. Keluarga, kelompok, masyarakat dan Negara tidak merupakan kesatuan-kesatuan yang berdiri diluar. Mereka ada usaha manusia, yang terus dipertahankan, dipelihara, ditunjang, aatau apabila perlu diubahkan atau diganti oleh manusia. Mereka adalah bagian hidupnya. Mereka adalah perilaku yang tergantung dari dia. Hidup bermasyarakat yang diusahakan dan diciptakan sendiri, bertujuan untuk memungkinkan perkembangannya sebagai manusia.
Bangsa Indonesia, menjadi falsafah dan ideologi bangsa yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh segenap rakyatnya. Ideology bangsa Indonesia sangat sesuai dengan kebutuhan dan realitas bangsa Indonesia yang sangat plural dan majemuk. Sebagai dasar Negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pancasila.
Referensi: Dari makalah kelompok 2 tentang Individu dan Masyarakat hal. 3, 4, 8, dan 9.
**Pandangan pancasila terhadap individu dan masyarakat
Pancasila adalah ideology yang digodok sedemikian rupa oleh pendiri bangsa Indonesia, menjadi falsafah dan ideology bangsa yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh segenap rakyatnya. Ideology bangsa Indonesia sangat sesuai dengan kebutuhan dan relitas bangsa Indonesia yang sangat plural dan majemuk. Sebagai dasar Negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada pancasila. Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Referensi: Dari makalah kelompok 2 tentang individu dan masyarakat. Hal: 9 dan 10
   
3.    **Pranata sosial adalaah suatu system tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai kebutuhan khusus dalam masyarakat.
**Peran dan fungsi pranata Agama. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat penganut agama. Berbagai jenis agama dan kepercayaan tumbuh dan berkembang di masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan suatu pranata, yaitu norma yang mengatur hubungan antarmanusia, antara manusia dengan alam, dan antara manusia dengan tuhannya sehingga ketenteraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan.
Sebagai salah  satu bentuk pranata sosial, pranata agama memiliki beberapa fungsi berbagai ini.
a.       Fungsi ajaran atau aturan; memberi tujuan atau orientasi sehingga timbul rasa saling hormat antarsesama manusia.
b.      Fungsi hokum; memberikan aturan yang jelas terhadap tingkah laku manusia akan hal-hal yang dianggap benar dan hal-hal yang dianggap salah.
c.       Fungsi sosial; sehubungan dengan fungsi hukum, aturan agama juga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sossial manusia, yaitu sebagai dasar aturan kesusilaan dalam masyarakat, misalnya dalam masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, perkawinan, kesenian, arsitektur bangunan, dan lain-lain
d.      Fungsi ritual; ajaran agama memiliki cara-cara ibadah khusus yang tentu saja berbeda dengan agama lainnya.
e.       Fungsi transformatif; agama dapat mendorong manusia untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Misalnya, dengan agama, umat manusia mampu menciptakan karya-karya seni besar, seperti candi, masjid, dan bangunan-bangunan lainnya.
*peran dan fungsi pranataa ekonomi. Pranata ekonomi merupakan bagian dari pranata sosial yang mengatur kegiatan ekonomi, seperti produksi, distribusi, daan konsumsi barang/jasa yang dibutuhkan manusia.
Pranata ekonomi ada dan diadakan oleh masyarakat dalam rangka mengatur dan membatasi perilaku ekonomi masyarakat agar dapat tercapai keteraturan dan keadilan dalam perekonomian masyarakat. Pranata ekonomi muncul sejak adanya interaksi manusia, yaitu sejak manusia mulai membutuhkan barang atau jasa dari manusia lain. Bentuk paling sederhana dari pelaknaan pranata ekonomi adalah adanya system barter telah jarang digunakan dan sulit untuk diterapkan.
Referensi: Dari makalah kelompok 3 materi tentang struktur, pranata dan proses sosial budaya hal. 2,6, dan 7.
4.    **Undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legeslatif/unsur pemerintahan yang lain, sebelum disahkan undang-undaang disebut RUU.
  
*Pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur Negara yang meliputi semua organ-organ, badan/lembaga, alat kelengkapan Negara yang menjalankanberbagai aktivitas untuk mencapai tujuan Negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk menjalankan tujuan Negara.
Referensi:http//sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/04/definisi-pemerintahan.html?m=1     
** Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
*Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
* Warga Masyarakat,
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
Ø  Orang yang tinggal di daerah tersebut
Ø  Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Referensi: Dari makalah kelompok 4 tentang undang-undang hukum dan pemerintahan serta warga Negara, warga masyarakat, dan Negara. Hal: 5 dan 6
5.    Saya akan mencoba membahas salah satu pokok bahasan dalam IPS tentang hutan di Indonesia. Hutan di Indonesia sekarang ini sudah banyak yang gundul, bahkan sengaja dibakari oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingannya sendiri. Contoh kasus ini seperti halnya kebakaran hutan yang ada di Riau, yang baru-baru ini marak di perbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Sekarang ini hutan yang sangat luas itu terbakar ludes akibat ulah manusia sendiri. Akibatnya mengganggu jarak pandang pengendara maupun pejalan kaki warga yang ada di riau, karena asapnya yang sangat tebal. Lama kelamaan hutan Indonesia akan habis jika terus menerus di bakar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah harusnya lebih giat lagi untuk melindungi hutan-hutan yang ada di Negara kita. Begitu pula masyarakat sekitar hutan harus ikut menjaga hutannya supaya tidak ada lagi kebakaran hutan yang beritanya diketahui sampai ke pelosok daerah. Jangan sampai warga masyarakat tersebut malah merusak hutannya..
Referensi: Hasil analisa sendiri