SOAL UTS
1. Jelaskan
definisi istilah-istilah IIS, Social Stadies (IPS), ruang lingkup IIS, Hakekat
dan tujuan pengajaran IPS.
2. A.
Kemukakan makna individu dan masyarakat.
B. Bagaimana hubungan antara individu dan
masyarakat.
C. Bagaimana pandangan pancasila terhadap
individu dan masyarakat.
3. A. Jelaskan definisi pranata atau lembaga
sosial.
B. Sebut dan jelaskan
peran dan fungsi lembaga agama dan ekonomi sebagai lembaga sosial.
4. Rumuskan
definisi berikut ini:
A. Undang-undang
atau hukum dan pemerintahan.
B. Negara,
Warga Negara, Warga Masyarakat.
5. Kemukakan
salah satu pokok bahasan dalam IPS (Informasinya yang berasal dari lingkungan
alam dan masyarakat sekitar.
JAWABAN
1. *Itilah-istilah
IIS. Dari sisi bahasa, ilmu sosial besaral dari bahasa inggris social science.
Kata social berarti sosial sedangkan kata science bermakna ilmu. Dengan
demikiaan secara literal social science mempunyai makna sosial.
Jadi menurut pendapat
saya, ilmu-ilmu sosial adalah ilmu yang mempelajari aspek kehidupan masyarakat,
problem-problem daam masyarakat, serta bertujuan untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat pada umumnya.
Referensi:
Achmad Sanusi,Dt,studi sosial di Indonesia (Bandung:IKIP.1971)hal.8
*Social studies.
Istilah ilmu pengetahuan IPS sebagaimana dirancang dalam kurikulum 2004 memang
membingungkan untuk dicarikan definisinya, karena dalam berbagai literatur,
baik yang ditulis oleh ahli dari luar maupun dalam negeri, kita hanya mempunyai
istilah ilmu pengetahuan sosial yang merupakan terjemahan dari social studies.
Sedangkan nama IPS dalam dunia pendidikan dasar di Negara kita muncul bersamaan
dengan diberlakunya kurikulum SD, SMP, SMU tahun 1975. Pada dasarnya pengertian
dari IPS adalah bidang kajian atau studi tentang fenomena-fenomena yang terjadi
dalam sosial kemasyarakatan yang merupakan dampak dari hubungan dan interaksi
antar sesama manusia yang berlandaskan pada nilai-nilai edukatif, praktis,
teoris, filsafat, dan ketuhanan.
Referensi:
Achmad Sanusi,Dt,studi sosial di Indonesia (Bandung:IKIP.1971) hlm.5.
*Ruang lingkup IPS.
Ø Kenyataan-kenyataan
sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah
sosial tertentu.
Ø Konsep-konsep
social atau pengertian-pengertian tentang kenyataan social dibatasi pada konsep
dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari
masalah-masaalah social.
Ø Masalah-masalah
social yang timbul dalam masyarakat biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan
social yang antara satu dengan yang lainnya saling berkaitan.
*Hakekat
pengajaran IPS merupakan suatu integrasi dari disiplin ilmu-ilmu sosial dan
disiplin ilmu lain yang relevan untuk tujuan pendidikan. Tujuan pengajaran IPS
yaitu:
Ø Untuk
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dasar siswa yang berguna untuk
kehidupan sehari-hari.
Ø Dilihaat
dari pendekatan rasionalitas yaitu untuk mengembangkan kemampuan menggunakan
penalaran dalam mengambil keputusan terhadap setiap persoalan yang dihadapinya.
Ø Supaya
siswa mampu mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan sosial yang
berguna bagi kemajuan dirinya sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.
Referensi:http://deviaahdymall.com.blogspot.com/2012/11/hakekat-dan-tujuan-IPS.html?m=1
2. **Individu
berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu
merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil
dan terbatas. Kata indivudu bukan berarti manusia sebagai keseluruhan yang tak
dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia
perseorangan, demikian pendapat Dr. A. Lysen. Jadi individu yaitu manusia yang
hidup berdiri sendiri.
*Kata “Masyarakat”
sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, Musyarak. Masyarakat adalah
sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap
dan mempunyai kepentingan yang sama. Seperti sekolah, keluarga, perkumpulan,
Negara semua adalah masyarakat.
**Hubungan antara
individu dan masyarakat yaitu bahwa hidup bermasyarakat aadalah ciptaan dan
usaha manusia sendiri. Manusia berkeluarga, ia berkelompok. Selalu membuat
sesuatu dan berbuat. Keluarga, kelompok, masyarakat dan Negara tidak merupakan
kesatuan-kesatuan yang berdiri diluar. Mereka ada usaha manusia, yang terus
dipertahankan, dipelihara, ditunjang, aatau apabila perlu diubahkan atau
diganti oleh manusia. Mereka adalah bagian hidupnya. Mereka adalah perilaku
yang tergantung dari dia. Hidup bermasyarakat yang diusahakan dan diciptakan
sendiri, bertujuan untuk memungkinkan perkembangannya sebagai manusia.
Bangsa Indonesia,
menjadi falsafah dan ideologi bangsa yang harus dihormati dan dijunjung tinggi
oleh segenap rakyatnya. Ideology bangsa Indonesia sangat sesuai dengan
kebutuhan dan realitas bangsa Indonesia yang sangat plural dan majemuk. Sebagai
dasar Negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat
itu haruslah berdasarkan pancasila.
Referensi:
Dari makalah kelompok 2 tentang Individu dan Masyarakat hal. 3, 4, 8, dan 9.
**Pandangan pancasila terhadap
individu dan masyarakat
Pancasila adalah
ideology yang digodok sedemikian rupa oleh pendiri bangsa Indonesia, menjadi
falsafah dan ideology bangsa yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh
segenap rakyatnya. Ideology bangsa Indonesia sangat sesuai dengan kebutuhan dan
relitas bangsa Indonesia yang sangat plural dan majemuk. Sebagai dasar Negara
maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah
berdasarkan pada pancasila. Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah
jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa
Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang baik,
di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Referensi:
Dari makalah kelompok 2 tentang individu dan masyarakat. Hal: 9 dan 10
3. **Pranata
sosial adalaah suatu system tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada
aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai kebutuhan khusus dalam masyarakat.
**Peran
dan fungsi pranata Agama. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat penganut
agama. Berbagai jenis agama dan kepercayaan tumbuh dan berkembang di
masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan suatu pranata,
yaitu norma yang mengatur hubungan antarmanusia, antara manusia dengan alam,
dan antara manusia dengan tuhannya sehingga ketenteraman dan kedamaian batin
dapat dikembangkan.
Sebagai
salah satu bentuk pranata sosial,
pranata agama memiliki beberapa fungsi berbagai ini.
a. Fungsi
ajaran atau aturan; memberi tujuan atau orientasi sehingga timbul rasa saling
hormat antarsesama manusia.
b. Fungsi
hokum; memberikan aturan yang jelas terhadap tingkah laku manusia akan hal-hal
yang dianggap benar dan hal-hal yang dianggap salah.
c. Fungsi
sosial; sehubungan dengan fungsi hukum, aturan agama juga dapat diaplikasikan
dalam kehidupan sossial manusia, yaitu sebagai dasar aturan kesusilaan dalam
masyarakat, misalnya dalam masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, perkawinan,
kesenian, arsitektur bangunan, dan lain-lain
d. Fungsi
ritual; ajaran agama memiliki cara-cara ibadah khusus yang tentu saja berbeda
dengan agama lainnya.
e. Fungsi
transformatif; agama dapat mendorong manusia untuk melakukan perubahan ke arah
yang lebih baik. Misalnya, dengan agama, umat manusia mampu menciptakan
karya-karya seni besar, seperti candi, masjid, dan bangunan-bangunan lainnya.
*peran
dan fungsi pranataa ekonomi. Pranata ekonomi merupakan bagian dari pranata
sosial yang mengatur kegiatan ekonomi, seperti produksi, distribusi, daan
konsumsi barang/jasa yang dibutuhkan manusia.
Pranata
ekonomi ada dan diadakan oleh masyarakat dalam rangka mengatur dan membatasi
perilaku ekonomi masyarakat agar dapat tercapai keteraturan dan keadilan dalam
perekonomian masyarakat. Pranata ekonomi muncul sejak adanya interaksi manusia,
yaitu sejak manusia mulai membutuhkan barang atau jasa dari manusia lain.
Bentuk paling sederhana dari pelaknaan pranata ekonomi adalah adanya system
barter telah jarang digunakan dan sulit untuk diterapkan.
Referensi:
Dari makalah kelompok 3 materi tentang struktur, pranata dan proses sosial
budaya hal. 2,6, dan 7.
4. **Undang-undang
adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legeslatif/unsur pemerintahan yang
lain, sebelum disahkan undang-undaang disebut RUU.
*Pemerintahan dalam
arti luas adalah semua mencakup aparatur Negara yang meliputi semua
organ-organ, badan/lembaga, alat kelengkapan Negara yang menjalankanberbagai
aktivitas untuk mencapai tujuan Negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti
sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga untuk menjalankan tujuan Negara.
Referensi:http//sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/04/definisi-pemerintahan.html?m=1
**
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah
unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu
unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut
merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
*Warga
negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan
anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara
adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
* Warga Masyarakat, Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
* Warga Masyarakat, Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
Ø Orang yang tinggal di daerah
tersebut
Ø Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.
Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ.
Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah
lain.
Referensi: Dari makalah kelompok 4 tentang
undang-undang hukum dan pemerintahan serta warga Negara, warga masyarakat, dan
Negara. Hal: 5 dan 6
5. Saya akan mencoba membahas salah
satu pokok bahasan dalam IPS tentang hutan di Indonesia. Hutan di Indonesia
sekarang ini sudah banyak yang gundul, bahkan sengaja dibakari oleh oknum-oknum
tertentu untuk kepentingannya sendiri. Contoh kasus ini seperti halnya
kebakaran hutan yang ada di Riau, yang baru-baru ini marak di perbincangkan
oleh masyarakat Indonesia. Sekarang ini hutan yang sangat luas itu terbakar ludes
akibat ulah manusia sendiri. Akibatnya mengganggu jarak pandang pengendara
maupun pejalan kaki warga yang ada di riau, karena asapnya yang sangat tebal.
Lama kelamaan hutan Indonesia akan habis jika terus menerus di bakar oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah harusnya lebih giat lagi
untuk melindungi hutan-hutan yang ada di Negara kita. Begitu pula masyarakat
sekitar hutan harus ikut menjaga hutannya supaya tidak ada lagi kebakaran hutan
yang beritanya diketahui sampai ke pelosok daerah. Jangan sampai warga
masyarakat tersebut malah merusak hutannya..
Referensi:
Hasil analisa sendiri